Kearifan lokal merupakan nilai dan budaya yang hidup serta berkembang di tengah masyarakat desa. Nilai-nilai seperti kejujuran, gotong royong, kepedulian, tanggung jawab, dan kebersamaan dapat menjadi kekuatan dalam membangun budaya antikorupsi yang tumbuh dari masyarakat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di desa.
| V.1. | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | |||
| NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | LINK AKSES | ||
| 2023 | 2024 | 2025 | ||
| 1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) | Klik Disini | ||
| 2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | Klik Disini | ||
| V.2. | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | |||
| NO | BUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN | LINK AKSES | ||
| 2023 | 2024 | 2025 | ||
| 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | Klik Disini | ||
| 2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | |||
| 3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | |||
| 4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | Klik Disini | ||